Rokok Bakal Dikenai Pajak
JAKARTA - Selain oleh cukai, rokok akan dikenai pajak sebesar 25 persen.
Rencana itu mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Ketua Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, sebagian besar fraksi di DPR mengusulkan pajak rokok maksimal 25 persen. "Bahkan ada yang mengusulkan lebih tinggi lagi," katanya kepada Tempo pada Jum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini