DPR Minta Izin Aora TV Dibatalkan
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah membatalkan izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan kepada PT Karyamegah Adijaya.
Alasannya, karena perusahaan itu dinilai menyalahi Undang-Undang Penyiaran: telah terjadi pemindahan kepemilikan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemarin, soal perubahan kepemilikan Karyamegah ini paling banyak dipersoalkan anggota Dewan.
Anggota Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini