Merger dan Akuisisi Lapor KPPU
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan perusahaan melaporkan rencana merger dan akuisisi atau pre-notification mulai bulan depan. Tujuannya untuk mencegah pelaku pasar menggunakan posisi dominan atau monopoli.
Anggota KPPU, Muhammad Iqbal, mengatakan selama ini laporan itu selalu disampaikan setelah perusahaan melakukan akuisisi dan merger. Untuk itu, KPPU telah membuat pedoman pelaksanaannya. "Bulan depan dikeluarkan dan lan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini