maaf email atau password anda salah


Pelanggan Listrik Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi

Yunan menambahkan, gugatan yang dilakukan pelanggan bisnis bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar penyebab krisis listrik.

arsip tempo : 171411346998.

. tempo : 171411346998.

JAKARTA - Kebijakan manajemen PLN memaksa kalangan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel, dan pusat belanja) menggunakan genset dinilai melanggar kesepakatan jual-beli listrik. Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis menyatakan pelanggan bisnis bisa mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PLN. "Dasarnya adalah PLN tak mampu menyediakan pasokan listrik sesuai dengan kontrak yang disepakati," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Yunan menjelaskan, dalam kontrak j

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan