Pelanggan Listrik Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi
JAKARTA - Kebijakan manajemen PLN memaksa kalangan pelanggan bisnis (perkantoran, hotel, dan pusat belanja) menggunakan genset dinilai melanggar kesepakatan jual-beli listrik. Ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis menyatakan pelanggan bisnis bisa mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PLN. "Dasarnya adalah PLN tak mampu menyediakan pasokan listrik sesuai dengan kontrak yang disepakati," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Yunan menjelaskan, dalam kontrak j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini