Penghentian Kasus Sudradjad Dikaji Ulang
JAKARTA -- Kejaksaan Agung membentuk tim untuk meneliti berkas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata.
Menurut Jaksa Agung Muda Marwan Effendy, tim yang terdiri atas jaksa senior itu dipimpin oleh Direktur Penyidikan Muhammad Farela. "Kami akan meneliti apakah SP3 mereka ada rekayasa," kata Marwan di kantornya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini