Mal Wajib Lapor Pemakaian Listrik
JAKARTA -- Pengelola pusat belanja (mal) dan kalangan pengusaha eceran (retail) diharuskan melaporkan data penggunaan listrik tiap bulan kepada tim pemantau. Bagi mereka yang tidak mengurangi penggunaan listrik, akan dikenai sanksi oleh PLN.
"Bentuknya mungkin berupa surat peringatan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Subagyo setelah bertemu dengan pengusaha retail serta pejabat dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral dan Departem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini