Industri Harus Gugat Kenaikan Tarif Listrik
JAKARTA -- Kalangan pengusaha harus menolak rencana kenaikan tarif listrik industri yang diberlakukan manajemen PT PLN (Persero). Perusahaan listrik milik pemerintah itu dinilai tidak memiliki kewenangan menaikkan tarif listrik. "Presiden atas usulan menteri yang berhak menetapkan tarif dasar listrik, bukan perusahaan," ujar ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis kepada Tempo kemarin.
Yunan menjelaskan, sesuai dengan perjanjian antara PLN dan industri,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini