Dana Bagi Hasil Berlaku pada Harga Minyak US$ 95
Jakarta -- Pemerintah pusat pada tahun ini hanya akan mengalokasikan dana bagi hasil minyak dan gas pada tingkat harga minyak Indonesia (ICP) sebesar US$ 95 per barel. Itu berarti daerah penghasil minyak dan gas tidak akan mendapatkan "rejeki nomplok" (windfall profit) kenaikan harga minyak dunia, yang kini menembus US$ 145 per barel.
"Ini sebagai bentuk sharing the pain (berbagi beban) antara pusat dan daerah untuk menanggung subsidi bahan bakar mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini