Harta Pengutang Kakap Akan Disita
JAKARTA -- Pemerintah akan memanggil paksa delapan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melunasi utang-utang mereka. Harta milik para pengutang kakap itu akan disita jika tak mereka memenuhi kewajiban.
Rencana menindak para obligor tersebut tertuang dalam prosedur operasi standar yang akan disusun oleh Menteri Keuangan, Kejaksaan, dan Kepolisian hari ini. "Setelah kami menuntaskan prosedur operasi standarnya, kami akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini