"Penyitaan Dokumen Asian Agri Sudah Sah"
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa penyitaan dokumen Asian Agri Group oleh aparat pajak sudah beroleh persetujuan berupa 15 surat kuasa dari manajemen Asian Agri pada 14 Agustus 2007 serta ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2007.
Karena itu, Ditjen Pajak--seperti disampaikan Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Pajak, pekan lalu--meyakini penyitaan dokumen tersebut sah dan sesuai dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini