Penghasilan Rp 15,84 Juta Bebas Pajak
JAKARTA - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) DPR dan pemerintah akhirnya merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang PPh. Dalam revisi itu disepakati penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp 15,84 juta setahun dengan tambahan PTKP istri Rp 1,32 juta dan anak Rp 1,32 juta.
Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, setelah RUU PPh selesai dibahas, akan dimasukkan ke tim perumus dan tim sink
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini