Larangan Impor Daging dan Unggas Dicabut
JAKARTA - Pemerintah, melalui Direktur Jenderal Peternakan Tjeppy D. Sudjana, akhirnya mencabut larangan impor karkas, daging, dan jeroan dari Selandia Baru. Keputusan mencabut larangan impor itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan Nomor 11033/2008 dan Nomor 11034/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Pencabutan Larangan Impor Unggas dan Produk Asal Unggas dari Amerika Serikat.
Keputusan itu dibuat setelah pemerintah melakukan pertemuan terpi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini