Kilas
Operator Dilarang Terima Pesanan Kampanye
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi sementara waktu menolak pesanan kampanye. Permintaan ini terpaksa disampaikan karena BRTI belum mendapat jawaban dari Komisi Pemilihan Umum tentang aturan penggunaan media telekomunikasi untuk kampanye. "Surat sudah dilayangkan 16 Juni lalu," kata anggota BRTI, Heru Sutadi, Selasa lalu.
Heru memaparkan penggunaan sarana telekomunikasi sangat efektif dalam masa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini