Tunjangan Lembur PNS Naik 40 persen
JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan lembur untuk pegawai negeri sipil tahun depan sebesar 40 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam standar biaya umum 2009 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 April 2008.
Peraturan dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini