KASUS CESSIE BANK BALI
Kejaksaan Tetap Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan rencana Joko S. Tjandra, bos PT Era Giat Prima, menawarkan pengembalian dana cessie (hak tagih) kasus Bank Bali Rp 546 miliar tidak akan menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memaksa Joko mengembalikan uang yang saat ini ada di rekening Bank Bali (sekarang melebur menjadi Bank Permata).
"PK itu tidak menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini