Bapepam Tunjuk Penjabat Komisaris Utama BEI
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan segera menunjuk penjabat sementara Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia setelah Darmin Nasution mundur sebagai komisaris utama.
Menurut Ketua Bapepam Fuad Rahmany, sesuai dengan peraturan pasar modal, posisi pengurus bursa efek selambat-lambatnya harus diisi dalam waktu tiga bulan jika ada komisaris atau anggota direksi berhalangan atau mengundurkan diri. "Nanti kami pikirkan siapa pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini