Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Naik
JAKARTA - Pemerintah setuju menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 15,86 juta per tahun. Ini berarti pegawai atau karyawan sebuah instansi atau perusahaan yang penghasilan dibawa pulang (take home pay) sebesar Rp 1,32 juta per bulan tak akan dikenai pajak.
Menurut Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Melchias Markus Mekeng, jika ditambah dengan tambahan tunjangan sebesar 10 persen untuk istri dan tiga orang an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini