Sumbangan dan Filantropi Akan Bebas Pajak
JAKARTA - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat bahwa sumbangan dan bantuan (filantropi) bisa mengurangi pembayaran pajak yang harus dikeluarkan oleh institusi atau perusahaan. Kesepakatan itu muncul dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR di Jakarta pekan lalu.
Menurut anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, beberapa bentuk sumb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini