Ekspor Produk Tambang Diperketat
JAKARTA -- Pemerintah memperketat ekspor produk tambang untuk seluruh golongan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan Tertentu menyebutkan seluruh produk tambang harus diverifikasi sebelum diekspor. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur hal serupa untuk bahan galian golongan C dan timah batangan, kecuali pasir, tanah, dan top soil.
"Melalui peraturan ini, bahan galian golongan A dan B, yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini