UU Elektronik Ditandatangani Presiden
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang itu telah dimasukkan dalam lembaran negara.
Anggota Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Sukemi, mengatakan undang-undang dengan nomor 11 tahun 2008 ini telah sah diberlakukan. "Sudah ditandatangani Presiden," kata Sukemi melalui pesan pendeknya kemarin.
Undang-undang ini diterbitkan untuk mengatur dan melindungi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini