Biaya Perkara Mahkamah Agung Dibahas Ulang
JAKARTA -- Departemen Keuangan akan membahas ulang Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Biaya Perkara di Mahkamah Agung. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembahasan ulang perlu dilakukan karena rancangan yang disusun pemerintah ternyata ditolak.
Rancangan peraturan tersebut, kata dia, sebenarnya sempat mampir ke Sekretariat Negara. Rencananya, draf itu akan diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini