Kilas
Penilaian Aset Negara Butuh Penilai Independen
JAKARTA -- Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyatakan aset negara seharusnya dinilai oleh penilai independen. Ketua Umum MAPPI Hamid Yusuf mengatakan penilai independen itu mutlak diperlukan untuk memberi gambaran yang lebih tepat dan benar. Tapi, masalahnya, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum tentang jasa penilai.
Regulasi tentang jasa penilai saat ini baru sebatas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 1996 tentan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini