Kilas
BI Hanya Boleh Beli SPN
JAKARTA--Di pasar primer, Bank Indonesia hanya boleh mengikuti lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Sedangkan untuk jenis obligasi lainnya, bank sentral tidak boleh ikut lelang.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan ruang yang lebih luas diberikan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan, yang boleh menjadi peserta lelang untuk SPN ataupun Surat Utang Negara (SUN).
Aturan itu tertu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini