Pemerintah: Astro Gunakan Frekuensi Secara Ilegal
Jakarta -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menyatakan penghentian sementara siaran Astro TV bukan semata-mata disebabkan oleh tunggakan biaya penggunaan frekuensi (BHP), melainkan PT Direct Vision--penyelenggara televisi berbayar Astro Nusantara--menggunakan frekuensi secara ilegal.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, berdasarkan klarifikasi terhadap proses perizinan Direct Vision, p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini