Kalla: Fungsi Bank Indonesia Tak Terganggu
JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan fungsi dan tugas Bank Indonesia tidak akan terganggu kendati Gubernur BI Burhanuddin Abdullah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis lalu.
Berdasarkan Undang-Undang BI, kata Kalla, deputi senior akan menggantikan jika gubernur berhalangan. Jika deputi senior juga tidak ada, bisa ditunjuk salah satu deputi atau anggota Dewan Gubernur untuk memimpin bank sentral. "Saya yakin tidak akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini