Kasus SMS
Keterlibatan Telkom Sulit Dibuktikan
JAKARTA -- Majelis pemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kesulitan mencari bukti keterlibatan operator Flexy, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), dalam kasus dugaan penetapan harga pesan pendek (SMS).
Menurut ketua majelis pemeriksa Deddy Martadisastra, KPPU belum menemukan klausul penetapan harga dalam perjanjian kerja sama Telkom dengan operator lain. Tapi bukan berarti Telkom lolos dari persoalan. "Kami akan terus mencari hub
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini