"Stop SMS Berhadiah"
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi menghentikan layanan pesan pendek (SMS) berhadiah, terutama undian dengan metode pengumpulan poin terbanyak. Larangan ini berdasarkan hasil rapat bersama tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah (PPUGB). "Sudah kami kirimkan surat Nomor 041/BRTI/III/2008 tertanggal 2 April 2008," kata anggota BRTI, Heru Sutadi, Sabtu lalu di Jakarta. Tim berpendapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini