Rasio Pembiayaan Bank Syariah Minimal 80 Persen
Jakarta -- Bank umum syariah dan unit usaha syariah bank nasional harus mempertahankan rasio penyaluran pembiayaan minimal 80 persen. Kebijakan ini bertujuan agar bank syariah dapat menginvestasikan dananya di Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi mengatakan ketentuan itu bertujuan agar dana bank-bank syariah tidak menumpuk pada instrumen SBIS. Sebab, ini akan membuat fungsi intermedias
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini