Pemusatan Pemilikan Stasiun Televisi
Pemerintah Diminta Tegas
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah tegas menindak pelaku pemusatan kepemilikan pada industri televisi. Ketentuan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 cukup menjadi dasar penindakan.
Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menuturkan Undang-Undang Penyiaran jelas melarang penguasaan badan hukum atau seseorang atas lebih dari satu lembaga penyiaran. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelengga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini