Bulog Berdamai dengan Tommy Soeharto
JAKARTA -- Perusahaan Umum Bulog memilih berdamai dengan PT Goro Batara Sakti. Asfifudin, pengacara Bulog, menyatakan kliennya telah mencabut permohonan banding kasus gugatan terhadap Goro. Akta perdamaian yang prosesnya tidak melibatkan pihak ketiga, baik pengadilan maupun jaksa pengacara negara, itu diteken di Jakarta, Rabu pekan lalu.
"Tidak ada keharusan melibatkan pihak ketiga. Tapi hasil perdamaian tersebut telah diberitahukan ke kejaksaan," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini