MK Ubah Satu Pasal UU Penanaman Modal
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 pasal yang diajukan pemohon dalam pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hanya satu pasal yang dikabulkan dalam pengujian undang-undang ini. Atas putusan MK itu, ada satu hakim konstitusi yang memberikan alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MK mengabulkan permohonan atas pengujian pasal 22 aya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini