Penerima BLBI Bisa Digugat Perdata
JAKARTA - Pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata guna menarik aset negara dalam kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Anthoni Salim (Bank Central Asia) dan Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Negara Indonesia).
"Pemerintah harus memiliki inisiatif bahwa ada hak mereka yang dilanggar," kata pakar hukum perdata dari Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah, kepada Tempo kemarin.
Ia menanggapi sikap Menteri Keuangan Sri Mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini