KPPU Akan Tolak Bukti Baru dari Temasek
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak akan menggarap bukti baru yang diajukan oleh kelompok usaha Temasek Holdings dalam pemeriksaan tambahan dugaan kepemilikan silang industri di telekomunikasi nasional.
KPPU beralasan pengajuan bukti baru tak diatur dalam peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU. "Kalau mereka (pemohon dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) memaksa,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini