KETERLAMBATAN JADWAL PESAWAT
Aturan Kompensasi Disiapkan
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan aturan tentang pemberian kompensasi oleh maskapai penerbangan kepada penumpang angkutan udara jika terjadi keterlambatan penerbangan. Aturan itu akan dimasukkan dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Suriaji Sunoko mengatakan aturan itu dibuat untuk menjamin adanya perlindungan bagi konsumen penerbanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini