KPPU Curigai Perjanjian Usaha Astro TV
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai perjanjian distribusi stasiun televisi berbayar Astro TV tak lazim. Dokumen perjanjian yang dimiliki PT Direct Vision, penyelenggara Astro TV, tak dilengkapi detail pembagian hak dan kewajiban.
Menurut anggota KPPU, A.M. Tri Anggraini, dalam pemeriksaan, Direct Vision hanya menyodorkan dokumen perjanjian penggunaan merek (brand) dari All Asia Multimedia Network, induk usaha di Malaysia. So
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini