Tarif Kompensasi Hutan Ditetapkan
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tarif kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Ketentuan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
"Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari lalu," kata Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan Y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini