Ihwal Kewajiban Memasang Telepon Umum
Operator Usul di Bawah 3 Persen
JAKARTA - Operator telekomunikasi pemegang lisensi jaringan tetap secara resmi mengajukan usul pengurangan kewajiban memasang telepon umum kurang dari 3 persen. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan usul akan segera dipelajari.
"Usul itu perlu diimbangi dengan penelitian akademis agar diperoleh hasil yang maksimal," ujar Heru di Jakarta, Jumat lalu. Kajian itu diharapkan selesai pertengahan tahun ini. Melalu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini