Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pajak
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan sengketa antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. BPK meminta mahkamah melakukan uji materiil (judicial review) atas aturan main audit pajak yang diatur dalam Pasal 34 ayat 2-a huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. BPK menilai ketentuan itu membuat menghambat tugas pokoknya mengaudit penerimaan pajak.
Sidang uji materiil dip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini