Freeport Bayar Pajak US$ 1,8 Miliar
JAKARTA -- Freeport Indonesia telah membayar pajak kepada pemerintah sebesar US$ 1,8 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun) untuk tahun buku 2007.
Manajemen Freeport mengatakan pembayaran tersebut mencakup pajak penghasilan perusahaan, pajak penghasilan karyawan, pajak regional dan retribusi, dividen sebesar US$ 216 juta, serta royalti sebesar US$ 164 juta. Jumlah tersebut naik 12,5 persen dibanding pada 2006. Freeport menjadi pembayar pajak tertinggi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini