Tarif Tol Diusulkan Naik 12,43 Persen
JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif dua ruas jalan tol milik PT Jasa Marga Tbk. sebesar 12,43 persen. Dua ruas itu, yakni Jakarta-Cikampek dan Sediyatmo.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum Hisnu Pawenang menuturkan besaran kenaikan tarif diperhitungkan berdasarkan inflasi DKI Jakarta pada 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2007. "Penetapan (kenaikan) bulan depan dan pelaksanaannya pada Maret," kata dia dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini