Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bakal Panggil Carrefour
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil PT Carrefour Indonesia pascaakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Hal ini sebagai langkah proaktif dalam mengawasi praktek berusaha yang sehat yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 28 dan 29. "Ini merupakan kewajiban KPPU mengawasi proses merger atau akuisisi perusahaan," kata Ketua KPPU Muhammad Iqbal kepada Tempo kemarin.
Dia mengatakan Carrefour telah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini