Natrindo Akui Teken Perjanjian SMS
JAKARTA -- PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) mengakui ikut meneken perjanjian penetapan harga pesan pendek (SMS) dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Excelcomindo Pratama (XL). Hal itu terungkap dalam pemeriksaan lanjutan penetapan tarif SMS di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin.
Ketua Majelis Pemeriksa KPPU Dedie Martadisasta mengatakan NTS meneken perjanjian itu karena sebagai pemain baru harus mengikuti pemain lama.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini