Pemerintah Daerah Harus Konsisten Atur Zonasi Pasar
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta konsisten mengatur tata ruang, khususnya menyangkut pemisahan pasar tradisional dan pasar modern. Aturan zonasi pasar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yakni mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diatur oleh pemerintah daerah. "Kami meminta pemerintah daerah konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Peda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini