Direktur Pembangkit PLN Diberhentikan
JAKARTA -- Direktur Pembangkit Primer PT PLN (Persero) Ali Herman Ibrahim diberhentikan sementara dari jabatannya. Ia dinilai gagal mengelola persediaan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil mengatakan keputusan pemberhentian sementara Ali Herman telah ditetapkan oleh rapat Dewan Komisaris PLN, Jumat lalu. Yang bersangkutan, kata Sofyan, akan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini