56 Biro Iklan Melanggar
Jakarta -- Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) menegur sedikitnya 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir.
Ketua Badan Pengawas F.X. Ridwan Handoyo mengatakan, pada umumnya, pelanggaran berupa tampilan iklan superlatif, yakni memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. "Iklan superlatif kadang dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran," kata Ridwan kepada Temp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini