Pemerintah Blokir Aset Peminjam BLBI
JAKARTA -- Pemerintah telah menyandera sejumlah aset milik tujuh bekas pemilik bank yang telah dilikuidasi. Ketujuh obligor ini adalah peminjam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum melunasi utangnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan aset-aset itu diblokir oleh negara sebagai bagian dari pengembalian kewajiban mereka sebagai pemegang saham bank-bank pengguna BLBI.
Tujuh obligor y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini