Sistem Televisi Jaringan Ditunda Dua Tahun
JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menunda kewajiban pelaksanaan sistem televisi jaringan dari seharusnya 28 Desember tahun ini menjadi 29 Desember 2009.
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan pemerintah sudah mengkaji ulang Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Sesuai dengan ketentuan tersebut, seharusnya lembaga penyiaran sudah berjaringan selambat-lambatnya hari ini (28 Desember 2007). Tapi persiapan sejumlah stasiun tele
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini