STT dan Telkomsel Ikuti Temasek
arsip tempo : 170128643291.

Jakarta -- Singapore Technologies Telemedia (STT) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang investasi di PT Indosat Tbk. ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Anak perusahaan Temasek Holdings itu membantah telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Sudah kemarin kami daftarkan," ujar Senior Vice Presi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini