Pelaksanaan Sistem Televisi Berjaringan Akan Ditunda
Jakarta -- Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi penundaan pelaksanaan televisi berjaringan. Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002, televisi berjaringan harus dilaksanakan paling lambat 28 Desember 2007.
Menurut sumber Tempo, opsi penundaan disampaikan pemerintah dalam pertemuan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta industri stasiun televisi swasta nasional dan televisi daerah pada akhir pekan lalu. "Ada kemungkinan penundaannya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini