Pelarangan Ekspor Silika Segera Dicabut
JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka larangan ekspor pasir silika. Dalam aturan ekspor dibuat persyaratan: pasir harus diolah terlebih dulu sebelum diekspor. "Yang boleh diekspor pasir yang sudah diolah sehingga perbedaannya jelas dengan jenis pasir lain," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin malam lalu.
Keputusan mencabut larangan ekspor pasir silika disepakati oleh tim kajian pasir laut, yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini